Kesatuan Adat
Lima komunitas Dayak Iban yang terhubung oleh sejarah, hukum adat, dan wilayah leluhur di Kecamatan Embaloh Hulu, Kapuas Hulu.
Menua Iban Lauk Rugun
Dusun Lauk Rugun, Desa Rantau Prapat, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu
Menua Iban Lauk Rugun
Dusun Lauk Rugun, Desa Rantau Prapat, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu
Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Lauk Rugun merupakan bagian dari Ketemenggungan Iban Jalai Lintang. Komunitas ini telah menempati wilayah adatnya secara turun-temurun dan mempertahankan sistem pemerintahan adat, hukum adat, serta tata kelola sumber daya alam yang diwariskan oleh para leluhur.
Menerapkan sistem zonasi adat melalui kawasan Kampong Taroh (zona inti), Kampong Galau (zona pemanfaatan), Kampong Ndor Beramok (zona pemanfaatan kayu), rimba, tembawai, damun, pulau, dan lubuk larangan.
Perladangan berpindah berkelanjutan, penyadapan karet, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, berburu, menangkap ikan, meramu hasil hutan, serta menenun.
Habitat penting bagi Rangkong Gading, berbagai jenis enggang, Orangutan, Owa, Macan Dahan, Beruang Madu, Trenggiling, Rusa, Kijang, serta pohon meranti, keladan, kapur, tekam, dan tengkawang.
Pengelolaan wilayah dipimpin oleh Tuai Rumah melalui kelembagaan Rumah Panjai. Seluruh keputusan penting dilakukan melalui musyawarah adat yang melibatkan seluruh masyarakat.
Berkomitmen menjaga kelestarian hutan adat sebagai sumber kehidupan, identitas budaya, dan habitat keanekaragaman hayati melalui hukum adat dan kolaborasi berbagai pihak.
Menua Iban Mungguk
Dusun Mungguk, Desa Rantau Prapat, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu
Menua Iban Mungguk
Dusun Mungguk, Desa Rantau Prapat, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu
Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Mungguk telah mendiami wilayah hulu Sungai Cemeru secara turun-temurun. Leluhur komunitas ini berasal dari kawasan Tabau (Batang Aik), Sarawak, kemudian bermigrasi ke wilayah Jalai Lintang. Sejak tahun 2005 masyarakat menghuni Rumah Panjai sebagai pusat kehidupan sosial, budaya, dan pemerintahan adat.
Menerapkan tata kelola ruang adat melalui pembagian kawasan pemukiman, kebun, damun, rimba, temawai, kerapa, serta umai payak. Hutan adat dibagi ke dalam tiga zona utama: Kampong Taroh, Kampong Galau, dan Ndor Beramok.
Perladangan berpindah berkelanjutan, penyadapan karet, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, berburu, menangkap ikan, meramu hasil hutan, serta menenun.
Habitat Rangkong Gading, Orangutan Kalimantan, Macan Dahan, Owa, Beruang Madu, Trenggiling Sunda, berbagai jenis enggang, primata, mamalia, ikan air tawar, serta pohon-pohon dipterokarpa.
Kehidupan masyarakat diatur oleh kelembagaan adat yang dipimpin oleh Tuai Rumah dengan berpedoman pada Bup Atur Ukom Enggau Tunggu Ari Bansa Iban — hukum adat Ketemenggungan Dayak Iban Jalai Lintang.
Berkomitmen menjaga kelestarian hutan adat sebagai sumber kehidupan, identitas budaya, dan warisan bagi generasi mendatang melalui penguatan kelembagaan adat dan kolaborasi dengan pemerintah.
Menua Iban Sungai Utik
Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu
Menua Iban Sungai Utik
Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu
Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Sungai Utik merupakan bagian dari Ketemenggungan Iban Jalai Lintang. Komunitas ini telah menempati wilayah adatnya secara turun-temurun dan mempertahankan sistem pemerintahan adat, hukum adat, serta tata kelola sumber daya alam yang diwariskan oleh para leluhur.
Mempertahankan nilai kearifan lokal melalui perjanjian adat, penghormatan terhadap wilayah adat, rumah panjai, serta tata kelola sumber daya alam yang diwariskan leluhur. Hubungan historis dengan komunitas Tamambaloh dan Iban menjadi dasar persaudaraan lintas komunitas.
Perladangan, pemanfaatan hasil hutan, pengelolaan kebun, serta pemanfaatan sumber daya alam secara adat dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup dan keberlanjutan hutan.
Wilayah adat Sungai Utik dikenal sebagai bentang alam berhutan di Embaloh Hulu yang memiliki nilai ekologis penting. Hutan adat berperan sebagai sumber air, pangan, bahan bangunan, dan obat-obatan tradisional.
Kehidupan masyarakat Sungai Utik diatur melalui kelembagaan adat berbasis rumah panjai dan kepemimpinan Tuai Rumah, berperan dalam menjaga hukum adat, menyelesaikan persoalan komunitas, dan mengatur pemanfaatan wilayah.
Berkomitmen menjaga hutan adat sebagai ruang hidup, sumber penghidupan, identitas budaya, dan warisan leluhur. Pengelolaan wilayah berbasis hukum adat menjadi dasar perlindungan hutan dan keberlanjutan generasi mendatang.
Menua Iban Kulan
Kampung Kulan, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu
Menua Iban Kulan
Kampung Kulan, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu
Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Kulan memiliki sejarah panjang perpindahan rumah panjai dari satu temawai ke temawai lain hingga menetap di Tatai Kesindok. Sejarah ini menunjukkan keterikatan kuat pada wilayah adat, kepemimpinan Tuai Rumah, serta sistem sosial rumah panjai.
Mengelola wilayah adat melalui pengaturan ruang: Rumah Panjai, Temawai, Damun, Pulau, Tanah Kerapa, Umai, Kampong, dan Kebun Karet. Beberapa kawasan seperti temawai, pendam, pulau mali, dan kampong taroh dilindungi karena memiliki makna sejarah, spiritual, dan ekologis.
Berladang, menanam padi, menyadap karet, memanfaatkan hasil hutan, berburu, menangkap ikan, dan meramu tumbuhan pangan maupun obat.
Mencakup sumber pangan, tanaman obat, rempah, kayu bahan bangunan, tumbuhan sandang, buah-buahan, ikan air tawar, burung, mamalia, reptil, serta berbagai jenis tumbuhan hutan.
Pengelolaan wilayah adat berada di bawah kepemimpinan Tuai Rumah dan kelembagaan rumah panjai. Kepemilikan serta penguasaan ruang adat diatur melalui konsep mpu, baik sebagai milik bersama maupun milik perorangan.
Berkomitmen menjaga wilayah adat melalui penguatan pengelolaan berbasis hukum adat, perlindungan ruang-ruang bernilai sejarah dan ekologis, serta pengajuan skema hutan adat untuk mengamankan wilayah kelola masyarakat.
Menua Iban Ungak
Desa Langan Baru, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu
Menua Iban Ungak
Desa Langan Baru, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu
Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Ungak merupakan bagian dari Ketemenggungan Iban Jalai Lintang. Komunitas ini memiliki sejarah panjang perpindahan rumah panjai dari satu temawai ke temawai lain hingga menetap di lokasi sekarang.
Membagi wilayah adat ke dalam 8 kawasan: Damun (bekas ladang), Umai Paya (sawah), Pulau, Temawai (bekas kampung), Kampung/Hutan, Rumah Panjai, Kampung Kerapa (rawa), dan Kebun Getah/Karet.
Pertanian berladang dan sawah padi, berkebun karet, kopi, coklat, berburu babi hutan, rusa, kijang, menangkap ikan, serta mengambil rotan, pandan, madu, tenunan, dan anyaman.
Mencakup sumber pangan, tanaman obat, rempah, kayu bahan bangunan, buah-buahan, ikan air tawar, burung, mamalia, reptil, serta berbagai jenis tumbuhan hutan termasuk gaharu, rotan, pandan, dan kantong semar.
Kelembagaan adat bersifat otonom disebut kelembagaan Rumah Panjae, dipimpin langsung oleh Tuai Rumah berdasarkan hukum adat Ketemenggungan Dayak Iban Jalai Lintang.
Berhasil mempertahankan keberlanjutan sosial dan ekonomi melalui pengelolaan hutan adat berbasis kearifan lokal, dengan tetap menjaga keseimbangan ekologis dan nilai budaya turun-temurun.