Hero

“Kisah yang tumbuh dari alam yang terjaga”

Profil Singkat Komunitas Adat Dayak Iban

Ketemenggungan Iban Jalai Lintang

Ketemenggungan Iban Manua Jalai Lintang adalah kesatuan masyarakat adat Dayak Iban di Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat — terdiri dari sejumlah menua/kampung adat seperti Lauk Rugun, Mungguk, Sungai Utik, Kulan, Ungak, Apan, dan Sungai Tebelian.

Komunitas-komunitas ini terhubung oleh sejarah migrasi leluhur, ikatan rumah panjai, hukum adat Iban, serta tata kelola wilayah adat yang diwariskan turun-temurun.

7+
Menua / Kampung Adat
Kapuas Hulu
Kalimantan Barat
Turun-temurun
Penguasaan Wilayah
Hutan Adat Jalai Lintang

Profil Singkat Komunitas

1.034

Jumlah Penduduk (Jiwa)

(315 Kepala Keluarga)

±40.791

Luas Wilayah Adat

Hektare

Lokasi Geografis

Dusun Lauk Rugun, Desa Rantau Prapat, Kec. Embaloh Hulu, Kab. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Bentang Alam

Hutan hujan tropis dataran rendah, sungai, perbukitan, dan kawasan riparian yang menjadi urat nadi kehidupan ekologis wilayah adat Lauk Rugun.

Mata Pencaharian Utama

Perladangan berpindah berkelanjutan, penyadapan karet, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, berburu, meramu, menangkap ikan, dan kerajinan tradisional.

Sistem Tata Kelola Adat

Nilai-Nilai Kearifan Lokal

Masyarakat Dayak Iban Menua Lauk Rugun menerapkan sistem zonasi adat yang mengatur pemanfaatan dan perlindungan wilayah. Sistem ini memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan tetap menjaga fungsi ekologis hutan.

01

Kampong Taroh

Zona inti yang dilindungi penuh demi menjaga kelestarian jangka panjang.

02

Kampong Galau

Zona pemanfaatan terbatas untuk kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat.

03

Kampong Ndor Beramok

Zona khusus pemanduan dan pemanfaatan kayu komunal secara teratur.

04

Rimba, Tembawai, & Damun

Kawasan hutan primer, bekas pemukiman tua, dan bekas ladang yang diberakan.

05

Pulau & Lubuk Larangan

Perlindungan kawasan sungai dan area tangkapan ikan berkala.

Kelembagaan Rumah Panjai

Dipimpin oleh Tuai Rumah. Seluruh keputusan penting diambil melalui musyawarah adat.